Pajak Marketplace 0,5 Persen Mulai Dipungut 1 Oktober 2026

Ilustrasi Perpajakan. Foto: Pixabay
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Seperti dilansir dari Jawa Pos, tarif pajak digital tersebut ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan sejumlah marketplace yang telah ditunjuk pemerintah sudah menyiapkan sistem untuk menjalankan ketentuan tersebut.

“Sudah siap mereka sebenarnya. Tapi ada penundaan sampai 1 Oktober nanti,” ujar Bimo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9).

Menurut Bimo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama platform perdagangan elektronik akan segera mengaktifkan sistem pemungutan pajak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kita akan segera aktifasi aturannya dan implementasinya. Mereka udah siap, kita juga udah siap,” ujarnya.

Pemberlakuan pajak digital sebelumnya mengalami penundaan. Bimo menyebut keputusan tersebut diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberikan tambahan waktu guna memastikan kesiapan sistem sebelum aturan dijalankan.

“Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih mantap,” ucapnya.

Meski ditunda, Bimo memastikan persiapan teknis antara DJP dan marketplace telah dilakukan. Sistem disebut telah melewati tahapan sandboxing dan stabilisasi sebelum diterapkan secara penuh.

“Sudah langsung go live, mereka udah siap kok. Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi,” jelasnya.

Bimo mengatakan persiapan penerapan pajak digital bersama sejumlah platform besar telah berlangsung sekitar satu tahun.

Ia menyebut beberapa marketplace yang mengikuti proses persiapan tersebut antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

“Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli itu prosesnya udah mulai setahun lalu. Jadi no dramas lah, nggak ada drama. Nggak ada drama,” tegas Bimo.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow