News  

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Peran dan Motif Masih Didalami

Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Foto: tangkapan layar SCTV

JAKARTA, MyInfo.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, memastikan seluruh tersangka telah diamankan di Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Empat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), dengan tiga di antaranya berpangkat perwira.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah dalam aksi tersebut. Berdasarkan hasil awal, rekaman CCTV menunjukkan bahwa aksi penyiraman diduga dilakukan oleh dua orang sebagai eksekutor, sementara dua lainnya masih ditelusuri keterlibatannya.

Selain itu, motif penyerangan hingga kini belum diungkap dan masih dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga mengungkap perkembangan penyelidikan. Polisi menyebut telah mengidentifikasi dua terduga pelaku yang diduga sebagai eksekutor di lapangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyampaikan dua inisial yang telah dikantongi, yakni BHC dan MAK.

“Kami menduga bahwa dua orang yang kami tunjukkan dari satu data Polri, inisial BHC, MAK,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Maret 2026.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai tujuh tahun penjara.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow