Dengan skema tersebut, pengembangan pariwisata di kawasan candi diarahkan agar berjalan beriringan dengan kepentingan keagamaan dan pelestarian warisan budaya.
Widiyanti mengatakan pembaruan dan adendum kerja sama dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan tata kelola pemerintahan. Salah satunya berkaitan dengan perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga.
“Langkah pembaruan dan adendum ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika tata kelola pemerintahan terkini, khususnya terkait penyesuaian nomenklatur pada struktur kementerian dan lembaga saat ini. Lebih dari itu, pembaruan ini menyempurnakan ruang lingkup kerja sama agar lebih adaptif, relevan, serta responsif terhadap dinamika pengembangan wisata di kawasan candi ke depan,” kata Widiyanti.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menilai nilai penting candi tidak berhenti pada aspek arsitektur. Menurutnya, kawasan tersebut juga menyimpan nilai keagamaan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, akhlak, dan peradaban.
Karena itu, kawasan candi diharapkan dapat menjadi ruang pertemuan antara agama, ilmu pengetahuan, budaya, sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan kerja sama pemanfaatan kawasan candi telah terjalin sejak 2022. Dalam perkembangannya, Prambanan semakin digunakan untuk kegiatan peribadatan dan Tirtha Yatra umat Hindu.
Sementara itu, Borobudur, Mendut, dan Pawon terus dimanfaatkan untuk kegiatan peribadatan serta Dharmayatra umat Buddha.
Peningkatan aktivitas keagamaan terlihat dari jumlah peserta. Pada 2024, Upacara Tawur Agung Kesanga di kawasan Candi Prambanan diperkirakan diikuti sekitar 10.000 umat.
Pemanfaatan kawasan Prambanan juga mencakup Saka Yoga Festival ke-8 yang melibatkan lebih dari 500 peserta.
Untuk kawasan Borobudur, Mendut, dan Pawon, kegiatan keagamaan Buddha pada 2025 tercatat melibatkan 33.556 peserta, termasuk umat dari luar negeri. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan 2024 yang mencapai 24.894 peserta.











