SEMARANG, MyInfo.ID – Meski aturan pembatasan operasional angkutan barang sudah diberlakukan, pelanggaran di lapangan masih ditemukan. Sejumlah kendaraan berat bersumbu tiga atau lebih kedapatan tetap melintas menuju wilayah Semarang, Jawa Tengah, saat masa arus mudik Lebaran 2026.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas dari Unit Lalu Lintas Polsek Genuk yang tergabung dalam Tim Urai Operasi Ketupat Candi 2026 melakukan penyekatan di kawasan Simpang Terboyo, Selasa (17/3/2026). Lokasi ini dikenal sebagai salah satu jalur utama akses masuk ke Kota Semarang.
Operasi di lapangan dipimpin oleh AKP Bambang. Petugas secara selektif menghentikan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan, kemudian memutarbalikkannya agar tidak melanjutkan perjalanan.
Langkah tegas ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi terkait pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih termasuk truk gandeng dan kendaraan dengan tempelan dibatasi operasionalnya baik di jalan tol maupun jalur arteri selama periode 13 hingga 29 Maret 2026.
Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga aktif memberikan sosialisasi langsung kepada para pengemudi. Tujuannya agar sopir dan pelaku usaha angkutan barang memahami pentingnya mematuhi aturan demi kelancaran arus mudik.
Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026, Kombes Pol Artanto, mengakui masih adanya pelanggaran di lapangan.
“Kami masih menemukan adanya kendaraan angkutan barang yang belum mematuhi aturan pembatasan operasional. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan barang untuk disiplin dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran arus mudik serta keselamatan bersama,” ujar Kombes Pol. Artanto, Selasa (17/3).
Pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, memastikan pengawasan akan terus diperketat selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026.
Penindakan tegas terhadap pelanggaran disebut menjadi bagian penting untuk menjaga kondisi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar, terutama di jalur-jalur rawan kepadatan seperti pintu masuk Kota Semarang.













