News  

Tata Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah yang Perlu Diketahui Pemegang Hak

Tata Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah yang Perlu Diketahui Pemegang Hak. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemecahan bidang tanah hanya dapat dilakukan jika diajukan langsung oleh pemegang hak. Adapun berkas yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB)
  • Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah
  • Surat permohonan pemecahan
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti lunas
  • Rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah (khusus untuk pengembang)

Apabila tanah berasal dari warisan, pemohon wajib melampirkan akta waris/surat keterangan waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah berkas diajukan, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Jika proses telah selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat baru untuk setiap bidang hasil pemecahan. Sertipikat lama otomatis tidak berlaku lagi.

Meskipun layanan ini terbuka untuk masyarakat, tidak semua jenis tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan.

Hal ini dilakukan untuk melindungi hak komunal masyarakat adat agar tidak terpecah menjadi kepemilikan individu.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow