Alexander menambahkan, hingga kini pihak X belum menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti dua teguran sebelumnya.
“Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” ungkapnya.
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) User-Generated Content (UGC) wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai penghubung utama dalam menangani permintaan moderasi konten, laporan konten negatif, serta proses take down konten berbahaya secara berkala.
Menurut Alexander, langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan produktif, sekaligus memastikan industri digital tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.
Semua denda administratif yang dikenakan terhadap X akan diproses sesuai mekanisme resmi dan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Alexander menambahkan, pemerintah akan terus memastikan seluruh platform digital lokal maupun global mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya.
“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” pungkasnya.













