News  

Rumah Ditinggal Tarawih Dibobol, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian 4 HP di Ajibarang

Ilustrasi rumah yang ditinggal salat tarawih di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas menjadi sasaran pelaku pencurian. Foto: AI

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan polisi yang menemukan adanya transaksi penjualan ponsel dengan ciri-ciri serupa milik korban.

Petugas kemudian menelusuri nomor identitas perangkat atau IMEI. Hasilnya, nomor tersebut identik dengan ponsel yang dilaporkan hilang.

“Dari hasil penyelidikan, kami mencocokkan nomor IMEI dengan dus box milik korban, dan hasilnya identik. Ini menjadi bukti kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” jelasnya.

Temuan itu menjadi titik terang bagi penyidik hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Korban NH mengaku lega setelah pelaku ditangkap. Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani laporannya.

“Saya sangat berterima kasih kepada polisi, terutama Polsek Ajibarang Polresta Banyumas yang cepat merespons laporan saya. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada,” ujarnya.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, meski hanya sebentar.

“Pastikan rumah dalam kondisi aman, gunakan kunci pengaman ganda jika diperlukan. Kejahatan bisa terjadi karena adanya kesempatan,” tegas Kapolresta.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow