Health  

PTUN Jakarta Tolak Banding Dokter Spesialis soal Kolegium Kesehatan

Ilustrasi Dokter Spesialis. Foto: pixabay

“Putusan ini menegaskan bahwa langkah Kementerian Kesehatan dalam membentuk Kolegium Kesehatan Indonesia sudah sesuai aturan. Independensi kolegium tetap terjamin, sekaligus memastikan kolaborasi dengan pemerintah berjalan baik demi peningkatan mutu tenaga medis,” ujar Aji di Jakarta dikutip, Jumat (19/9/2025).

Ia menambahkan bahwa Kolegium Kesehatan Indonesia memiliki peran vital dalam menjaga kualitas tenaga kesehatan melalui penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan. Karena itu, Kemenkes berkomitmen untuk terus mendukung peran kolegium dalam sistem kesehatan nasional.

“Dengan adanya kepastian hukum ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan dapat lebih fokus memperkuat kerja sama demi peningkatan layanan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Aji juga mendorong organisasi profesi, perguruan tinggi, dan rumah sakit untuk memperkuat sinergi dengan Kolegium Kesehatan Indonesia. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mencetak tenaga kesehatan yang kompeten dan berdaya saing global.

Dengan putusan PTUN Jakarta ini, polemik hukum terkait keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028 dinyatakan selesai. Pemerintah menegaskan akan terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan, demi memperkuat sistem kesehatan nasional.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow