PURWOKERTO, MyInfo.ID — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.
Aktivitas penambangan diketahui berlangsung di Grumbul Karangalang, Desa Paningkaban, sedangkan proses pengolahan dilakukan di Grumbul Babakan Kidul, Desa Cihonje.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56). Ketiganya diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola kegiatan tambang tanpa izin.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus P Silalahi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lahan milik warga.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin. Tim Unit IV Satreskrim kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa, 31 Maret 2026,” ujar Petrus dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, para tersangka menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
“Mereka tidak memiliki dokumen perizinan seperti IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kegiatan penambangan di dua lokasi berbeda. Di lokasi tersebut, petugas mendapati lubang tambang dengan kedalaman sekitar 55 meter dan diameter mulut lubang sekitar 80 sentimeter yang masih aktif digunakan.
Selain itu, sejumlah pekerja juga ditemukan tengah melakukan penggalian material yang kemudian diproses secara mandiri untuk memisahkan kandungan emas.
“Setiap lubang tambang diperkirakan menghasilkan sekitar 7 gram emas per minggu dengan nilai ekonomi kurang lebih Rp10 juta,” ungkap Petrus.













