News  

Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Rp741 Juta, Mantan Kades Jadi Tersangka

Bale Desa Klapagading Kulon. Foto: Google
banner 120x600

Penyidik menduga penyertaan modal BUMDes selama periode 2020 hingga 2022 dengan nilai lebih dari Rp225 juta tidak dikelola oleh pengurus BUMDes sebagaimana mestinya.

Dana tersebut diduga dikendalikan langsung oleh kedua tersangka. Dalam penyidikan juga ditemukan indikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Klapagading Kulon Tahun Anggaran 2019–2023 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp741.588.600,18.

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, penyedia barang dan jasa, penerima bantuan RTLH, hingga sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain 62 dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (LPJ), SPJ kegiatan desa, uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu set mesin pencacah sampah.

“Selain menetapkan dua tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 62 dokumen APBDes, LPJ dan SPJ kegiatan desa, uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu set mesin pencacah sampah,” imbuhnya.

Polresta Banyumas menegaskan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan akuntabel. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan anggaran,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow