News  

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan di Karangreja, Pelaku Diketahui Alami Gangguan Jiwa

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan di Karangreja, Pelaku Diketahui Alami Gangguan Jiwa. Foto: Polres Purbalingga

PURBALINGGA, MyInfo.ID – Polres Purbalingga memberikan penjelasan resmi terkait peristiwa tragis penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang lansia di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena pelaku diketahui merupakan anak kandung korban dan diduga memiliki gangguan kejiwaan.

Konferensi pers digelar di Mapolres Purbalingga pada Jumat (7/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, serta Kepala Dinas Sosial Purbalingga M. Fathurrokhman.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, Muhromi Dasmin (80), warga Desa Siwarak, meninggal dunia setelah dianiaya oleh anak kandungnya, Sarno (43), yang tinggal satu rumah dengannya.

“Dari hasil olah TKP sekaligus penelitian yang dilakukan, kami menemukan fakta pelaku diduga dalam kondisi gangguan kejiwaan. Hal tersebut sesuai dengan rekam medis, pelaku pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa pada tahun 2019,” ungkap AKBP Achmad Akbar.

Menurut Kapolres, proses pemeriksaan terhadap pelaku mengalami kendala karena yang bersangkutan menunjukkan gejala skizofrenia kronis. Bahkan saat dimintai keterangan dasar seperti identitas dan usia, pelaku tidak dapat menjawab dengan jelas.

“Pelaku sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas untuk observasi lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolres memastikan, proses penyidikan tetap berjalan. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk menentukan status hukum pelaku berdasarkan hasil observasi medis.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow