Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sekaligus pengembangan jaringan peredaran.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar. Ia menegaskan, peredaran obat tanpa izin tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga telah menjangkau kawasan permukiman hingga rumah kos.
“Masyarakat kami harapkan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peredaran obat ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.













