News  

Polisi Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Rawalo, Dua Pengedar Diringkus

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal di Kecamatan Rawalo dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar. Foto: Istimewa

PURWOKERTO, MyInfo.ID — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal di Kecamatan Rawalo dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 270 butir obat yang terdiri dari psikotropika dan obat daftar G.

Kedua tersangka berinisial AS alias Oncom (30), warga Rawalo, dan ND alias Bolot (26), warga Cilongok. Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Banjarparakan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan ratusan butir psikotropika jenis alprazolam dan clonazepam serta obat daftar G yang diduga diedarkan tanpa izin. Kami juga menyita telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya.

Dari tangan AS, polisi menyita 174 butir psikotropika. Sementara dari ND, diamankan 96 butir obat daftar G. Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow