“Modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir kendaraan tanpa pengaman tambahan, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Purwokerto Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan DS dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 9 tahun penjara.
Kapolresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi kejahatan. Selain mengaktifkan kembali satkamling, warga diminta memastikan kendaraan selalu terkunci dengan baik dan menggunakan kunci pengaman tambahan sebagai langkah antisipasi terhadap aksi pencurian sepeda motor”, tutupnya.













