“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujar Alexander.
Seluruh dana denda administratif yang dibayarkan oleh Platform X telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap platform digital dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa membedakan antara platform lokal maupun global.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Alexander.
Kemkomdigi juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian proses ini. Pemerintah mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten, sekaligus membangun komunikasi yang responsif dan konstruktif dengan regulator.













