News  

Platform X Bayar Denda Hampir Rp80 Juta Atas Konten Pornografi

Platform X resmi membayar denda hampir Rp80 juta atas keterlambatan moderasi konten pornografi. Pemerintah menegaskan komitmen menjaga ruang digital aman. Foto: Freepik

JAKARTA, MyInfo – Pemerintah memastikan penegakan aturan di ruang digital berjalan konsisten. Platform media sosial X telah menyelesaikan kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta akibat keterlambatan dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pembayaran tersebut dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak platform.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Alexander dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Alexander menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi intensif, pihak Platform X menyampaikan respons resmi melalui surat elektronik. Dalam surat tersebut, X menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemkomdigi menyambut positif langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan platform global dalam mematuhi regulasi nasional yang berlaku di Indonesia.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow