Golongan II:
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Struktur Gaji PPPK 2025
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga mengatur gaji PPPK dengan rentang berikut:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV-XVII: Rentang Rp 2.299.800 hingga Rp 7.329.000
Tujuan dan Manfaat Kenaikan Gaji ASN
Kebijakan PNS naik gaji melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN di sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan, mendorong kinerja birokrasi yang lebih profesional, serta menciptakan sistem penggajian modern yang adil dan berbasis kinerja.
Mekanisme Pencairan dan Implementasi
Pencairan gaji ASN terbaru berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 akan dilakukan melalui sistem rapel pada November 2025, mencakup akumulasi pembayaran sejak 1 Oktober 2025. Mekanisme ini memastikan ASN langsung menerima manfaat kenaikan gaji tanpa penundaan.
Implementasi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN mulai 1 Oktober 2025 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Dengan gaji ASN terbaru dan penyesuaian gaji PPPK, diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik secara signifikan.













