News  

Peredaran Obat Terlarang Dibongkar, Satresnarkoba Banyumas Sita 150 Butir Alprazolam

Satserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat psikotropika jenis alprazolam dengan menangkap seorang pria berinisial IAP alias Dadut (31), pekan lalu. Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh penyalahgunaan obat keras. Menurutnya, alprazolam memiliki potensi ketergantungan tinggi jika digunakan tanpa pengawasan medis.

“Peredaran obat keras ilegal sama berbahayanya dengan narkotika. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mencoba-coba karena dampaknya sangat merugikan bagi kesehatan dan masa depan,” tegasnya.

Polresta Banyumas turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran obat terlarang dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow