Total kerugian akibat pencurian di proyek rumah Banyumas tersebut diperkirakan mencapai Rp5.478.000. Nilai itu terdiri atas peralatan kerja milik pelapor sekitar Rp2,4 juta dan kabel listrik milik pemilik rumah senilai Rp3,078 juta.
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada dugaan bahwa pelaku masuk dengan terlebih dahulu merusak pintu utama. Polisi menduga palu dan tang catut digunakan untuk membuka akses masuk ke bangunan.
Setelah berada di dalam, pelaku mengambil peralatan kerja dan kabel sebelum meninggalkan lokasi melalui akses yang sama.
“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua mesin gerinda, satu mesin bor, satu mesin pompa air, satu mesin las listrik beserta kabelnya, sebuah gembok, palu besi, tang catut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Kapolresta Banyumas mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat dan menindak dugaan tindak pidana.
Penyidik saat ini masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap pelimpahan berikutnya.
Polisi mengingatkan pemilik rumah maupun pekerja proyek agar tidak mengabaikan keamanan material dan peralatan yang berada di lokasi pembangunan. Barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang lebih aman dan akses menuju proyek diperketat, terutama ketika bangunan ditinggalkan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar proyek atau lingkungan tempat tinggal.
Tersangka T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian dalam perkara ini, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.















