News  

Pemerintah Tunda Akses Anak ke Platform Digital Berisiko, Bukan Larang Internet

Menkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: Komdigi

JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan mengatur usia akses terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menekan berbagai ancaman yang dihadapi anak di dunia maya, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi eksploitasi daring.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026) kemarin.

80 Persen Anak Indonesia Sudah Terhubung Internet

Pemerintah mencatat jumlah anak yang mengakses internet di Indonesia sangat besar dan terus meningkat. Kondisi ini membuka peluang sekaligus menghadirkan berbagai risiko baru bagi anak dan remaja.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya dikutip Jumat (6/3/2026).

Besarnya angka tersebut menjadi dasar pemerintah memperkuat kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Paparan Konten Berbahaya Jadi Alarm Serius

Sejumlah data menunjukkan anak Indonesia masih rentan menghadapi konten negatif saat berselancar di internet. Berdasarkan data UNICEF, sekitar 50 persen anak pengguna internet di Indonesia pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Selain itu, sebanyak 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus, yang semakin memperkuat urgensi perlindungan anak di dunia digital.

PP Tunas Atur Usia Akses Platform Digital

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang telah ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow