– Libur Idulfitri
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada:
- 16–20 Maret 2026
- 23–27 Maret 2026
Kegiatan pembelajaran kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.
Peran Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Keluarga
Berdasarkan SEB, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadhan serta menyelaraskan pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan agar menyesuaikan aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.
Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua/wali murid terkait keselamatan dan pelindungan peserta didik.
Sementara peran orang tua/wali murid khususnya saat pembelajaran mandiri di rumah adalah 1) mendampingi anak dalam praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penguatan literasi, numerasi, serta karakter; 2) mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak; 3) mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan; serta 4) melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan efektif tanpa kerja sama semua pihak.
“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadhan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” tegasnya.
Melalui pengaturan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadhan 1447 Hijriah berlangsung tertib, adaptif, dan tetap menjamin hak pendidikan siswa, sekaligus membentuk generasi yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing.













