News  

Pemerintah Setujui Usulan DPR Tambahkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025

Pemerintah Setujui Usulan DPR Tambahkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025. Foto: Kemenkum

Adapun dua RUU lain masih dalam proses permohonan surpres, yaitu RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Sementara itu, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada dalam tahap pembahasan internal pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyetujui usulan DPR untuk menambah tiga RUU baru ke dalam daftar perubahan Prolegnas Prioritas 2025. Tiga RUU tersebut meliputi RUU tentang Perampasan Aset; RUU tentang Kamar Dagang dan Industri; RUU tentang Kawasan Industri.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait dengan tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas tahun 2025,” kata Supratman.

Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada DPR atas langkah cepat dalam menyusun RUU Perampasan Aset.

“Kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya kita boleh saling sharing,” tambahnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow