News  

Pemerintah Setujui Usulan DPR Tambahkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025

Pemerintah Setujui Usulan DPR Tambahkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025. Foto: Kemenkum

JAKARTA, MyInfo.ID – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memaparkan hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR pada Selasa (9/9/2025) kemarin.

Menurut Supratman, terdapat delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan pemerintah dalam daftar prioritas. Dari jumlah itu, tiga RUU sudah dibahas dalam rapat tingkat I di DPR, dua RUU telah memperoleh surat Presiden (surpres), dua RUU sedang menunggu permohonan surpres, dan satu RUU masih berproses di internal pemerintah.

Dalam laporannya, Supratman menyebutkan ada tiga RUU yang telah dibahas di DPR tingkat I, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang Narkotika dan Psikotropika; dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.

“Tiga RUU telah dibahas pada tingkat I DPR, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Selain itu, terdapat dua RUU yang sudah mendapatkan surpres dan telah diserahkan ke DPR, yakni RUU tentang Hukum Perdata Internasional serta RUU tentang Desain Industri.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow