Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pencapaian target kinerja perangkat daerah secara lebih terukur dan sistematis.
Dari sisi akuntabilitas, penggabungan organisasi diyakini mendorong budaya kerja berbasis kompetensi, profesionalisme, dan kolaborasi.
“Pada akhirnya, mekanisme pertanggungjawaban akan menjadi lebih baik, baik secara individu maupun kelembagaan,” ujar Dimas.
Menjawab pertanyaan terkait masa transisi kelembagaan, Dimas menyebutkan bahwa tim evaluasi bersama dinas terdampak telah melakukan sejumlah penyesuaian, mulai dari tugas dan fungsi, dokumen perencanaan dan penganggaran, aset, sumber daya manusia, hingga pengelolaan arsip.
Ia juga menyetujui pandangan fraksi yang menekankan pentingnya misi Bupati sebagai dasar pembentukan organisasi. Hal ini sejalan dengan misi ketiga Bupati Fahmi Muhammad Hanif yang fokus pada reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui, dua Raperda yang diajukan pemerintah mencakup revisi Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan Raperda penyelenggaraan inovasi daerah.
Struktur organisasi yang ramping dan profesional diharapkan dapat mendukung ekosistem riset, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan daya saing Purbalingga secara berkelanjutan.













