News  

Menteri PPPA Kecam Kasus Tragis Pembunuhan Anak di Cilacap, Tersangka Ibu Kandung dan Pasangannya

Menteri PPPA Kecam Kasus Tragis Pembunuhan Anak di Cilacap
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Foto: Dok Kemen PPPA

Menteri Arifah menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus ini dengan berkoordinasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Cilacap.

“Kami akan tetap berkoordinasi dengan UPTD terkait perkembangan proses hukumnya. Perlu dilakukan asesmen menyeluruh dan rehabilitasi terhadap pelaku ibu kandung melihat latar belakang serta kronologi yang telah terjadi terhadap korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Mereka dapat dijerat Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan ditambah sepertiga karena salah satu tersangka merupakan orang tua korban sesuai pasal Pasal 80 ayat (4) Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menteri Arifah menekankan bahwa kasus di Cilacap ini menjadi cerminan lemahnya sistem perlindungan anak di Indonesia, bahkan di lingkup keluarga sekalipun. Menurutnya, perlu adanya intervensi yang lebih menyeluruh melalui pendekatan keluarga, edukasi positif, serta pola pengasuhan yang sehat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Negara, masyarakat, dan lingkungan juga harus turut aktif dalam meningkatkan pengawasan lingkungan, mendeteksi, dan melaporkan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau 08-111-129-129. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa di sekitarnya,” tutup Menteri PPPA.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow