JAKARTA, MyInfo.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang adil bagi industri pelayaran nasional, sekaligus membenahi hambatan klasik dalam proses importasi barang di pelabuhan. Penegasan itu disampaikan dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang digelar pada Senin (26/1).
Sidang yang telah berlangsung untuk ketiga kalinya ini menjadi forum strategis pemerintah dalam menyerap langsung aduan pelaku usaha, sekaligus merumuskan solusi konkret atas persoalan regulasi dan operasional yang selama ini menghambat kegiatan ekonomi. Hingga 26 Januari 2026, tercatat 63 laporan masuk melalui kanal pengaduan. Sebagian besar masih dalam proses penyelesaian, sementara sisanya berada pada tahap monitoring dan perbaikan data.
Salah satu isu krusial yang mencuat dalam sidang tersebut adalah laporan dari Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) terkait praktik perusahaan pelayaran asing yang memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia. Praktik ini dinilai menciptakan ketimpangan persaingan dan merugikan pelaku usaha nasional.
Menanggapi hal tersebut, Menkeu menekankan bahwa prinsip perlakuan setara (equal treatment) harus diterapkan secara konsisten antara perusahaan pelayaran nasional dan asing. Pemerintah, kata dia, tidak akan membiarkan adanya standar ganda dalam penerapan aturan.
Sebagai langkah konkret, Menkeu menginstruksikan penguatan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar bukti kepatuhan pajak dijadikan salah satu syarat penerbitan izin berlayar.
“Kita lakukan equal treatment ke kapal kita yang kapal asing yang di sini sama dengan yang dikenakan negara asing ke kita. Kalau mereka nggak bisa mem-produce bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak,” tegas Menkeu.
Kebijakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius melindungi industri nasional sekaligus menegakkan keadilan fiskal.
Selain isu perpajakan, sidang Satgas P2SP juga membahas persoalan perbedaan klasifikasi kode HS (Harmonized System) pada sejumlah komoditas impor. Sengketa penafsiran teknis ini kerap menyebabkan barang tertahan di pelabuhan dalam waktu lama, sehingga berdampak langsung pada rantai pasok dan proses produksi industri dalam negeri.
Menkeu menegaskan bahwa perbedaan sudut pandang teknis antarinstansi tidak seharusnya berujung pada stagnasi aktivitas ekonomi. Menurutnya, kepastian dan kecepatan layanan menjadi kunci bagi daya saing investasi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Satgas P2SP akan melakukan klarifikasi lintas kementerian, termasuk memanfaatkan hasil verifikasi dari surveyor independen. Sebagai langkah percepatan, Satgas juga akan menerbitkan surat resmi agar proses administrasi dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek kepatuhan hukum.
Menutup rangkaian sidang, Menteri Keuangan memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran konsep. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan monitoring pelaksanaan di lapangan guna memastikan solusi yang disepakati benar-benar berdampak bagi dunia usaha.
Ia juga menegaskan komitmen untuk terus menyempurnakan prosedur administrasi dan memperkuat sinergi antarlembaga. Langkah ini diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menegaskan peran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kelancaran aktivitas ekonomi.













