Aliansi juga mengusulkan agar dana tunjangan dialihkan ke program kerakyatan, seperti perbaikan ribuan rumah tidak layak huni (RTLH) maupun peningkatan akses pendidikan.
“Di Banyumas masih ada ribuan rumah RTLH. Sementara tingkat partisipasi kuliah masyarakat juga rendah, tidak sampai 10 persen,” tambah Chairil.
Dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2024, tunjangan perumahan DPRD ditetapkan sebesar Rp42,625 juta untuk Ketua, Rp34,65 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp23,65 juta untuk anggota.
Selain itu, setiap bulan anggota dewan juga memperoleh tunjangan transportasi, yakni Rp14,5 juta untuk pimpinan dewan dan Rp13,5 juta untuk anggota.
Usai berorasi, massa aksi akhirnya diterima pimpinan DPRD Banyumas untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.













