Pemerintah Mulai Penyidikan dan Siapkan Sanksi
Menindaklanjuti kejadian ini, KLH/BPLH telah memulai proses penyidikan terhadap sistem pengelolaan sampah di sejumlah lokasi yang dinilai berisiko tinggi, termasuk TPST Bantar Gebang.
Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026.
Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Strategi Baru Pengelolaan Sampah Jakarta
Pemerintah juga menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengurangi risiko serupa. Salah satunya dengan mengubah fungsi TPST Bantar Gebang agar lebih difokuskan untuk pengolahan sampah anorganik.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat sistem pemilahan sampah dari sumber serta mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel Rorotan yang berada di Jakarta.
Sinergi lintas instansi juga dilakukan untuk memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai sekitar 8.000 ton per hari secara lebih aman dan sesuai regulasi.
Tim evakuasi telah menemukan empat korban meninggal dunia akibat longsor gunungan sampah tersebut.
Korban yang telah teridentifikasi yaitu Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).













