News  

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Dana THR

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Dana THR. Foto: KPK

Dana THR untuk Forkopimda

Menurut KPK, dana yang dikumpulkan tersebut rencananya akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Proses pengumpulan dana disebut dilakukan atas perintah bupati melalui sekda. Para pejabat daerah kemudian diminta menyetor sejumlah uang dari masing-masing instansi.

Jumlah kebutuhan THR untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai sekitar Rp515 juta.

“Menindaklanjuti hal tersebut, SAD kemudian bersama-sama asisten 1, 2 dan 3 membahas jumlah kebutuhan THR untuk eksternal. Jadi berapa kira-kira THR yang akan diberikan oleh Bupati kepada pihak eksternal, dalam hal ini FORKOPIMDA. Dan jumlahnya setelah dihitung yaitu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta rupiah,” kata Asep.

Namun dalam praktiknya, total dana yang diminta kepada perangkat daerah diperkirakan mencapai Rp750 juta, termasuk untuk kepentingan lain.

Setoran dari Puluhan Perangkat Daerah

KPK menyebut dana tersebut dihimpun dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap.

Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta sekitar 20 puskesmas.

Awalnya, masing-masing instansi diminta menyetor sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah setoran yang ditemukan bervariasi.

Beberapa instansi hanya mampu menyetor Rp3 juta, sementara lainnya mencapai Rp100 juta.

“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, tadi Ro75 sampai dengan Rp100 juta, maka akan dipertimbangkan dan diturunkan dari target sesuai dengan kesepakatan,” ujar Asep.

Batas akhir pengumpulan dana ditetapkan pada 13 Maret 2026 agar dapat dibagikan sebelum masa libur Lebaran.

KPK juga mengungkap bahwa apabila ada perangkat daerah yang belum menyetor, mereka akan ditagih oleh sejumlah pejabat daerah.

Hingga saat OTT dilakukan, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetor dana dengan total mencapai Rp610 juta.

“Jadi yang sudah terkumpul di periode itu 610. Kalau untuk kepentingan eksternal tadi Rp515 ya sudah terpenuhi. Tapi untuk mencapai yang 750 masih belum. Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan kepada SAD selaku sekda Cilacap,” kata Asep.

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

Selain itu pemerintah juga telah memberikan THR Idulfitri kepada 10,5 juta ASN, TNI, Polri di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. “Jadi seharusnya apa yang dilakukan oleh saudara AUL tidak perlu lagi dilakukan. Karena baik ASN, TNI, Polri itu, pemerintah sudah memberikan THR yang mencapai Rp5,51 triliun. Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerjasama antara pemerintah dan Frokopimda tidak perlu lagi ada pemberian THR. “ujarnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow