JAKARTA, MyInfo.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030 Syamsul Aulia Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri untuk pihak eksternal (FORKOPIMDA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan di Kabupaten Cilacap, Sabtu (14/3/2026) sore.

Menurut Asep, status tersangka ditetapkan setelah penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap,” ujar Asep.
KPK kemudian menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
OTT Libatkan 27 Orang
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026), yang merupakan batas akhir penyetoran dana.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 27 orang. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas sebelum sebagian di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebanyak 13 orang akhirnya dibawa ke Jakarta pada Sabtu malam untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Di antara mereka terdapat sejumlah pejabat Pemkab Cilacap, termasuk bupati, sekda, para asisten daerah, kepala dinas, hingga pejabat rumah sakit daerah.
Uang Rp610 Juta Disiapkan dalam Goodie Bag
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta.
Uang tersebut ditemukan sudah dimasukkan ke dalam goodie bag dan disimpan di rumah pribadi salah satu pejabat daerah.
“Jadi pada saat dilakukan tim ke sana, kemudian para terduga pelaku ini tertangkap tangan. Nah yang ada padanya itu barang bukti itu salah satunya adalah uang yang sudah dalam goodie bag ya. Jadi sudah dibagi-bagi gitu,” kata Asep.
Dana tersebut diduga akan diberikan sebagai THR kepada pihak eksternal di lingkungan pemerintah daerah.
Diduga Praktik Berulang Sejak 2025
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, penyidik KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa diduga telah terjadi sebelumnya.
“Dalam pemeriksaan intensif KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025, jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi,” ujar Asep.
Ia menambahkan bahwa praktik tersebut sebelumnya tidak terpantau karena belum ada laporan yang masuk kepada KPK.
“Jadi ini adalah sudah berulang, seperti itu. Pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar juga berikutnya menjadi hal yang akan diulangi,” lanjutnya.













