Rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya juga diperiksa. Guru tersebut diduga memiliki peran sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa yang akan mendaftar ke Unsoed.
Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” ujar Budi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai bagaimana dugaan praktik penitipan calon mahasiswa berlangsung, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kasus yang tengah ditangani KPK ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga unsur dari Unsoed dan tiga pihak swasta.
Dari unsur kampus, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP), serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.















