Meski begitu, Wahyu menegaskan bahwa oper kontrak setelah 4 Maret 2025 tidak sah. “Kalau ada kontrak yang masih berjalan, bisa dipastikan kontrak itu dibuat sebelum tanggal penyerahan aset,” katanya.
Saat ini, penyewa masih diperbolehkan menempati lokasi seperti biasa. Namun, pembayaran sewa belum dapat dipastikan apakah ke Pemkab atau pihak lain, menunggu hasil audit BPKP.
Pemkab juga membuka peluang bagi investor yang berminat mengelola aset belum termanfaatkan, termasuk bangunan eks Toko Metro.
“Kami berharap tata kelola aset Kebondalem segera optimal sehingga bisa memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” pungkas Wahyu.













