Komdigi menilai langkah tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Pemerintah memberikan batas waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.
Apabila tidak ada tindak lanjut sesuai ketentuan, Komdigi menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.
Komdigi juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai konten digital yang dinilai berpotensi membahayakan anak serta memastikan setiap platform digital menjalankan kewajiban moderasi secara bertanggung jawab.
“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” tutup Meutya.
Sebelum teguran kepada YouTube diterbitkan, Muhammad Jannah alias Bigmo lebih dulu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
Dalam potongan video yang beredar luas di media sosial, Bigmo terlihat mendatangi sebuah toko penjual liquid rokok elektrik. Ia kemudian mengajak sejumlah anak yang berada di lokasi untuk masuk ke dalam tayangan siaran langsung dan ikut memperkenalkan salah satu merek liquid vape di depan kamera.
Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh dua isu penting sekaligus, yakni perlindungan anak di ruang digital serta pengawasan terhadap promosi produk rokok elektronik di platform media sosial.















