JAKARTA, MyInfo.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun peta jalan serta tata kelola kecerdasan buatan (AI) yang inklusif dan lintas sektor. Regulasi terkait teknologi ini dirancang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat kebutuhan akan tata kelola lintas sektor.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria saat bertemu Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (16/7) menjelaskan bahwa pemerintah akan menghasilkan dua instrumen utama: peta jalan AI dan regulasi dalam Perpres yang bersifat mengikat di semua lembaga negara.
“Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” ujar Nezar dikutip Kamis, (17/7/2025).
Nezar menjelaskan bahwa meski regulasi AI belum tunggal, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relevan, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, KUHP, serta sejumlah pedoman dan etika AI dari kementerian terkait.
“Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya,” imbuhnya.