Golongan III:
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Penyesuaian Gaji PPPK dan Skema Pembayaran
Kebijakan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga mengatur penyesuaian gaji PPPK dengan rentang:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV-XVII: Rp 2.299.800 – Rp 7.329.000
Untuk jadwal penerapan, kenaikan gaji ASN ini direncanakan berlaku mulai Oktober 2025 dengan pencairan pertama pada November 2025 menggunakan sistem rapel yang mencakup akumulasi gaji dua bulan.
Tahapan Implementasi dan Realisasi
Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyatakan bahwa kenaikan gaji ASN belum sepenuhnya dapat dipastikan akan terwujud pada tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa meskipun sudah diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah masih perlu melewati beberapa tahapan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Kebijakan kenaikan gaji ASN melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara. Meskipun implementasi gaji ASN terbaru masih menunggu penyelesaian tahapan teknis, kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi kinerja ASN dan PPPK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.













