JAKARTA, MyInfo.ID – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS 2025 yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Rincian Persentase Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Kebijakan PNS naik gaji ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Besaran kenaikan gaji bervariasi sesuai golongan, dengan skema progresif di mana golongan lebih tinggi mendapatkan persentase lebih besar.
Berikut jawaban atas pertanyaan kenaikan gaji PNS 2025 berapa persen:
- Golongan I dan II: 8%
- Golongan III: 10%
- Golongan IV: 12%
Selain kenaikan gaji ASN dasar, pemerintah akan menerapkan sistem total reward berbasis kinerja yang mencakup manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN berprestasi.
Struktur Gaji ASN Terbaru Sebelum Penyesuaian
Untuk memahami dampak kebijakan kenaikan gaji ini, berikut struktur gaji ASN terbaru berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebelum penyesuaian:
Golongan I:
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600













