“Kejahatan uang palsu bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga berdampak pada keamanan nasional. Karena itu, deteksi dini menjadi langkah penting dalam pencegahan,” katanya.
Dari ranah peradilan, Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Agus Komarudin, menegaskan peran penting lembaga yudikatif.
“Pengadilan memiliki kewenangan mengeluarkan penetapan, termasuk izin sita, geledah, hingga pemusnahan barang bukti. Hal ini menjadi bagian untuk mempersempit ruang gerak pelaku,” ujarnya.
Jaksa Utama Pratama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Irwansyah, menambahkan bahwa pembuktian di persidangan sangat krusial.
“Barang bukti fisik, keterangan saksi ahli, dan saksi lainnya adalah elemen penting dalam menguatkan dakwaan di persidangan,” tuturnya.
Selain penguatan hukum, Bank Indonesia juga menekankan pentingnya edukasi publik. Perwakilan Departemen Pengelolaan Uang BI menyebut literasi masyarakat tentang Rupiah harus terus ditingkatkan.
“Kami gencar mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah sekaligus memperkuat pengamanan pada uang Rupiah Emisi 2022,” ungkapnya.













