JAKARTA, MyInfo.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi, empat ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.
Menurut hasil penyidikan, pada Februari 2020 Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah.
Dalam pertemuan lanjutan, disepakati bahwa perangkat berbasis ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dimasukkan dalam proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
“Dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ungkap Nurcahyo.
Sebelumnya, surat dari Google mengenai partisipasi dalam pengadaan TIK sempat diabaikan oleh menteri pendahulu Nadiem. Alasannya, uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal karena tidak sesuai untuk sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, atas arahan Nadiem, sejumlah pejabat Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang spesifikasinya dinilai “mengunci” penggunaan ChromeOS.













