Selain SW, dua pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek juga turut dimintai keterangan. Mereka adalah MLY, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020.
Satu saksi lain adalah HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kemendikbudristek tahun 2020-2021.
Keterlibatan dua nama ini dinilai penting dalam mengungkap struktur alur anggaran dan pengadaan yang berkaitan dengan proyek digitalisasi tersebut.
Tak hanya pejabat pemerintah, Kejagung juga memeriksa tiga orang dari sektor swasta, yakni direktur perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Ketiganya adalah HT selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi, HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya, dan RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
Ketiga perusahaan ini disebut-sebut terlibat dalam pengadaan perangkat atau layanan terkait program digitalisasi di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek.
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut merupakan bagian dari langkah Kejaksaan untuk memperdalam pembuktian atas dugaan penyimpangan dana dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Program ini diketahui berjalan selama empat tahun, dengan alokasi anggaran besar untuk penyediaan perangkat TIK di berbagai jenjang pendidikan.













