PURWOKERTO, MyInfo.ID — Polresta Banyumas menetapkan dua pria berinisial SW dan KLR sebagai tersangka dalam dua perkara terpisah terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses tersebut didahului dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta gelar perkara.
“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Kami berkomitmen menjalankan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Kasus pertama melibatkan SW (42), yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan memiliki jabatan di salah satu institusi pendidikan serta lembaga sosial keagamaan di Banyumas. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah kamar mess kantor lembaga zakat di wilayah Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak laki-laki yang saat kejadian masih duduk di bangku kelas III SMA.
Sementara itu, tersangka KLR dilaporkan oleh seorang mahasiswa yang mengaku mengalami pelecehan saat menjalani proses bimbingan skripsi.
Kapolresta menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius. Pihaknya memastikan proses hukum berjalan hati-hati dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.












