Operasi di Jabodetabek ini menambah panjang daftar kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan Ditjen Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara berhasil menjaring 312 WNA.
Selain pengawasan umum terhadap orang asing, Imigrasi juga menaruh perhatian serius terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang kerap dijadikan “tameng” untuk memudahkan WNA tinggal di Indonesia.
Di Batam, misalnya, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, pemerintah mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) dari 267 perusahaan PMA karena tidak memenuhi komitmen investasi.
Tak hanya itu, dalam Operasi Wira Waspada Serentak pada Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan dan menemukan 294 WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal.
Yuldi menegaskan, operasi semacam ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan keberadaan WNA di Indonesia benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tegas Yuldi.













