News  

Ditjen Imigrasi Periksa 229 WNA dalam Operasi Wirawaspada, 196 Terindikasi Langgar Izin Tinggal

Ditjen Imigrasi Periksa 229 WNA dalam Operasi Wirawaspada, 196 Terindikasi Langgar Izin Tinggal. Foto: Ditjen Imigrasi

JAKARTA, MyInfo.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali menggelar Operasi Wirawaspada sebagai langkah pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia. Dalam operasi yang dilaksanakan pada 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), petugas memeriksa sebanyak 229 WNA, terdiri atas 203 laki-laki dan 26 perempuan.

Hasilnya, 196 orang di antaranya terindikasi melanggar aturan keimigrasian. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal.

“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Yuldi dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

Selain itu, tim imigrasi juga menemukan berbagai bentuk pelanggaran lain, seperti 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Berdasarkan data, Nigeria menjadi negara dengan jumlah pelanggar terbanyak, yakni 82 orang atau 35,8% dari total WNA yang diperiksa, disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

Dari sisi wilayah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat hasil penindakan tertinggi dengan 65 WNA terjaring. Disusul Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan 27 WNA, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow