News  

Disepakati, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Disepakati, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025. Foto: Kemenkum

Martin menegaskan bahwa penetapan daftar prioritas ini bertujuan agar pembahasan RUU lebih terarah dan sesuai kebutuhan hukum nasional.

Dalam rapat Panja sebelumnya, Wamenkum memberikan perhatian khusus terhadap beberapa RUU yang dianggap mendesak, seperti RUU tentang Perubahan atas KUHAP, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana, dan RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati.

Ia mengingatkan bahwa RUU tersebut harus rampung di 2025 karena KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Jika tidak, bisa timbul implikasi serius bagi sistem hukum di Indonesia.

“Kalau RUU KUHAP itu tidak disahkan, implikasinya semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan, karena dasar penahanan masih merujuk pada KUHP lama. Tanpa pembaruan aturan, penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa,” jelas Eddy.

Masuknya RUU tentang Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil kejahatan.

RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi negara dalam menyita dan memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal, sekaligus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.

Dengan demikian, publik menaruh harapan besar agar pembahasan RUU ini berjalan cepat dan efektif, sehingga implementasinya bisa segera mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow