Langkah-Langkah Cara Membuat SIUP Online
Agar proses izin usaha lebih mudah, berikut panduan praktis cara membuat SIUP online:
- Buka situs resmi www.oss.go.id.
- Klik menu Daftar, lalu isi formulir registrasi.
- Aktivasi akun melalui email hingga muncul notifikasi “Registrasi Berhasil”. Setelah itu, Anda akan memperoleh username dan password.
- Login kembali ke OSS, kemudian lengkapi data untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Pilih menu Perizinan Usaha untuk badan usaha non-perorangan.
- Untuk CV, koperasi, atau usaha perseorangan, isi data pada bagian Perekaman Data Akta.
- Lanjutkan ke menu Permohonan Berusaha dan pilih akta yang telah direkam. Sistem akan melakukan validasi KSWP & NPWP.
- Klik Proses untuk melanjutkan.
- Lengkapi Form Permohonan SIUP online sesuai data usaha.
- Centang semua kotak persetujuan, lalu lakukan pengecekan ulang data.
- Tunggu notifikasi persetujuan yang dikirim melalui email.
Alternatif Cara Membuat SIUP Offline
Selain online, pelaku usaha juga bisa mengurus SIUP secara langsung ke Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota atau Kantor Pelayanan Perizinan. Namun, dengan adanya layanan digital, mayoritas pelaku usaha lebih memilih SIUP online karena lebih praktis dan efisien.
SIUP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah berhasil mendaftar, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus bukti legalitas. NIB ini juga berperan sebagai dokumen pendukung bagi kelancaran bisnis di masa depan.
Kini, cara membuat SIUP online sudah sangat mudah dilakukan oleh siapa saja. Dengan memanfaatkan sistem OSS, pelaku usaha bisa mengurus izin usaha hanya dalam hitungan menit. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda mengurus SIUP. Legalitas yang jelas akan membuat bisnis lebih terpercaya dan berkelanjutan.













