PURWOKERTO, MyInfo.ID – Cara membuat SIUP online menjadi pilihan praktis bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus izin usaha tanpa repot datang ke kantor pemerintahan. Saat ini, pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bisa dilakukan melalui sistem digital, sehingga prosesnya lebih cepat, efisien, dan aman.
Pentingnya SIUP untuk Legalitas Usaha
Bagi pelaku bisnis, SIUP online bukan hanya sekadar formalitas, melainkan dokumen legal yang wajib dimiliki agar usaha bisa berjalan sesuai aturan. Tanpa izin usaha yang sah, bisnis berisiko mengalami kendala hukum maupun administratif. Oleh karena itu, memahami cara membuat SIUP menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran operasional bisnis.
Persyaratan Cara Membuat SIUP Online
Sebelum masuk ke tahapan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:
- KTP pemilik atau penanggung jawab
- Nomor telepon/HP perusahaan
- Alamat email aktif perusahaan
Dengan dokumen tersebut, pelaku usaha sudah bisa langsung melakukan pendaftaran SIUP online melalui sistem OSS (Online Single Submission).













