YOGYAKARTA, MyInfo.ID – Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej, menghadiri diskusi dan debat terbuka terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025). Acara yang berlangsung di area Masjid Baitul Qohar ini juga dihadiri advokat sekaligus aktivis HAM, Haris Azhar.
Di hadapan peserta, Edward menegaskan bahwa tujuan utama hukum acara pidana bukan sekadar memproses pelaku, melainkan melindungi hak asasi manusia dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Ketika berbicara mengenai hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, hingga hak penyandang disabilitas, semuanya harus diakomodasi. Filosofi hukum pidana adalah melindungi HAM dari kesewenang-wenangan,” ujar Edward yang akrab disapa Prof. Eddy dikitip Minggu (10/8/2025).
Ia menjelaskan, hukum acara pidana selalu berhadapan dengan dua kepentingan, yakni pelapor dan terlapor. Karena itu, perumusannya harus netral. Kewenangan aparat penegak hukum tetap diperlukan, tetapi harus disertai mekanisme kontrol yang kuat agar tidak melanggar hak-hak asasi manusia.
Salah satu usulan pemerintah dalam RUU KUHAP adalah memperkuat posisi advokat agar setara dengan polisi dan jaksa. Advokat wajib mendampingi seseorang sejak tahap penyelidikan, bukan hanya ketika kasus masuk penyidikan.
“Peran advokat sangat sentral. Mereka bisa mengajukan keberatan, dan keberatan itu harus tercatat dalam berita acara. Ini agar proses penyelidikan lebih transparan,” tegasnya.
Haris Azhar mengkritik KUHAP yang berlaku saat ini karena dinilai sudah usang, baik dari sisi istilah, konsep pidana, maupun lemahnya penerapan restorative justice. Ia menilai, reformasi hukum acara pidana harus berjalan seiring dengan diberlakukannya KUHP baru.













