JAKARTA, MyInfo.ID – Kabar penting bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh peserta didik penerima bantuan benar-benar bisa mengakses dana pendidikan yang menjadi hak mereka.
Perpanjangan waktu ini menjadi solusi atas masih banyaknya rekening PIP yang belum diaktifkan, sehingga dana bantuan belum dapat dicairkan dan dimanfaatkan.
BACA JUGA: Cara Cek PIP 2025 Lewat HP dan Tips Pencairan Dana Agar Tak Hangus!
Banyak Rekening Belum Aktif, Pemerintah Beri Waktu Tambahan
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa hingga akhir Januari 2026, masih terdapat peserta didik yang belum menyelesaikan proses aktivasi rekening PIP. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memberikan tambahan waktu agar tidak ada penerima yang kehilangan haknya.
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1).
Menurutnya, aktivasi rekening bukan sekadar prosedur administratif, melainkan syarat utama agar dana bantuan dapat dicairkan dan digunakan sesuai peruntukannya.
BACA JUGA: Cek PIP 2025: Panduan Lengkap Cara Cek dan Pencairan Dana Bantuan Pendidikan
Cara Cek Status Penerima dan Aktivasi Rekening PIP
Peserta didik, dengan pendampingan orang tua atau pihak sekolah, dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Proses ini penting untuk memastikan apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan.
Untuk aktivasi rekening, peserta didik harus datang ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- BRI: jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B
- BNI: jenjang SMA, SMK, dan Paket C
- BSI: seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh
Pihak sekolah diharapkan berperan aktif membantu peserta didik dan orang tua, terutama bagi keluarga yang mengalami kendala akses informasi atau administrasi perbankan.
PIP sebagai Instrumen Perlindungan Akses Pendidikan
Suharti menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pendidikan, khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” tambahnya.
Dana PIP diharapkan dapat digunakan tepat sasaran, mulai dari kebutuhan perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan pendukung belajar lainnya.
Link Resmi Surat Perpanjangan Aktivasi Rekening PIP
Sebagai acuan resmi, surat perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pip280226
Masyarakat diimbau untuk hanya mengakses informasi PIP melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari hoaks atau penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pendidikan.













