Resmi Jadi UU, APBN 2026 Diproyeksikan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Resmi Jadi UU, APBN 2026 Diproyeksikan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Foto; Dok Humas DPR RI

JAKARTA, MyInfo.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, menegaskan bahwa RAPBN 2026 tidak boleh dipandang hanya sebagai deretan angka, melainkan sebagai instrumen negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

“Keseluruhan kesepakatan angka-angka asumsi makro ini kita jadikan sebagai fondasi penting bagi pemerintah. Badan Anggaran DPR mendukung keinginan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi,” ujar Said.

Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen akan menjadi pijakan menuju sasaran jangka menengah di kisaran 7–8 persen. Ia juga menekankan pentingnya bauran kebijakan fiskal dan moneter yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia.

Said mengingatkan bahwa dinamika global harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan APBN.

“Gejolak geopolitik cenderung membuat harga energi volatile. Ada perang konvensional, ada pula perang dagang. Keadaan ini tidak menguntungkan bagi Indonesia sebagai negara pengimpor energi. Karena itu, pemerintah harus mempercepat kemandirian energi dan meningkatkan kontribusi energi baru terbarukan,” jelasnya.

RAPBN 2026 juga menargetkan penurunan kemiskinan ke level 6,5–7,5 persen, kemiskinan ekstrem ditekan hingga 0,5 persen, GNI per kapita ditargetkan mencapai 5.520 dolar AS.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow