BOYOLALI, MyInfo.id – Polres Boyolali menetapkan seorang pria berinisial SP (60), warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak. Kasus ini terungkap setelah warga menemukan dua bocah dalam kondisi kaki terantai di luar rumah milik SP.
“Setelah melalui proses penyelidikan, kami menetapkan SP sebagai tersangka. Saat ditemukan, beberapa anak berada dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang dirantai di bagian luar rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, Senin (14/7) kemarin.
Kronologi Penemuan Anak Terantai
Kasus ini mencuat usai laporan warga terkait dugaan pencurian kotak amal, yang kemudian mengarah pada penemuan anak-anak dalam kondisi tidak manusiawi di rumah SP. Berikut rangkuman fakta-fakta penting dari kasus kekerasan terhadap anak di Boyolali tersebut:
1. Anak Terantai Ditemukan di Teras Rumah
Pada Minggu dini hari (13/7), warga menemukan dua anak laki-laki tertidur di teras rumah SP, dalam kondisi kaki terikat rantai besi dan digembok. Kecurigaan bermula saat warga melihat dua anak membawa kotak amal dari masjid.
2. Anak Diasuh untuk “Dibina Agama”
SP diketahui menerima titipan anak-anak dari berbagai daerah, yang katanya akan diberikan pembinaan agama. Rumah SP dijadikan semacam pondok pesantren informal, namun tanpa izin resmi dan tertutup dari pengawasan publik.
“Anak-anak ini sudah berada di rumah tersangka selama kurang lebih satu hingga dua bulan lamanya. Menurut tersangka, tindakan merantai adalah bentuk pengajaran karena anak-anak dianggap melanggar aturan rumah,” jelas Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto.