News  

Polisi Ungkap 30 Titik Sabu di Sragen, Kasus Mengarah ke Warga Binaan Lapas

Polisi mengembangkan kasus dugaan peredaran sabu di Sragen. Foto: Polda Jateng
banner 120x600

SEMARANG, MyInfo.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Sragen setelah menangkap YKE (28). Dari pemeriksaan, penyidik menemukan informasi tentang 30 titik penempatan narkotika hingga mengarah kepada SHP (25), warga binaan Lapas Kelas II Sragen.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan 19 paket sabu dengan berat bruto 6,89 gram, dua butir ekstasi seberat 0,76 gram, 10 pil Atarak, serta lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram.

30 Titik Sabu Terungkap dari Pemeriksaan YKE

YKE, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, ditangkap pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.26 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan ekstasi, sisa sabu dalam pipet kaca, pil Atarak, serta satu ponsel.

Polisi mencatat YKE merupakan residivis perkara narkotika pada 2021 dan baru selesai menjalani hukuman pada 2026.

Pemeriksaan terhadap YKE kemudian mengungkap 30 titik lokasi penempatan narkotika. Petugas bersama YKE menelusuri sejumlah lokasi, termasuk Mojosongo, Palur dan Banjarsari, hingga menemukan 19 paket sabu seberat 6,89 gram.

YKE mengaku mendapatkan titik lokasi tersebut dari P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku diminta mengedarkan sabu dengan sistem tempel dan memperoleh sekitar Rp350 ribu untuk setiap paket.

Pengembangan Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Penyidik kemudian mendalami keterangan YKE mengenai pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari proses tersebut, muncul nama SHP (25), warga Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang saat ini berada di Lapas Kelas II Sragen.

Dalam pemeriksaan, SHP mengakui bekerja sama dengan YKE dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Kartasura, Sukoharjo. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke wilayah tersebut dan menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan tersangka.

“Pengungkapan ini bermula dari tersangka YKE. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah titik lokasi yang kemudian kami telusuri. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu di beberapa lokasi yang berkaitan dengan keterangan tersebut,” ujar Kombes Yos Guntur dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow